Satu Keluarga Kendalikan Bisnis Narkoba Internasional
https://ceritadewasant.blogspot.com/2019/01/satu-keluarga-kendalikan-bisnis-narkoba.html
Ilustrasi sabu-sabu.
Negaratoto -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai, TNI dan Polri kembali meringkus lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional di Perairan Jalur Pantai Timur Sumatera, Kecamatan Pantonlobu, Kabupaten Aceh Utara.
Negaratoto -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai, TNI dan Polri kembali meringkus lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional di Perairan Jalur Pantai Timur Sumatera, Kecamatan Pantonlobu, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sebanyak 70 bungkus sabu sabu yang memiliki berat sekitar 73 kilogram (Kg), Kapal Motor (KM) Karibia, 10.000 butir pil ekstasi, telepon satelit, handphone dan global positioning system (GPS) dan lainnya.
Arman mengungkapkan, napi yang mengendalikan bisnis narkoba jaringan internasional itu adalah Ramli Bin Arbibalias Bang Li. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus sindikat narkoba sebanyak 14 kg di tahun 2018 kemarin.
"Hal menarik dalam kasus ini adalah mereka yang ditangkap dalam bisnis narkoba itu meliputi orangtuanya, anak dan menantu. Mereka lihai ketika menyelundupkan narkoba dengan melalui beberapa perairan antarnegara,"
Disebutkan, sabu-sabu itu dipasok dari negara Malaysia. Sementara itu, untuk pil ekstasi berasal dari negara Thailand. Untuk meloloskan barang terlarang itu, sindikat ini menggunakan modus yang berganti-ganti kapal dari negara dimaksud.
Modus sindikat Malaysia ini dengan mengantar narkoba menggunakan speedboat ke satu tiitk koordinat yang telah ditentukan. Setelah itu, narkoba dijemput oleh sindikat yang dikendalikan oleh Ramli. Jalur yang dilalui melalui perairan Malaysia, Thailand, Singapura dan Indonesia.
